Assalamu'alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh
Segala Puji bagi Allah Tuhan Seru sekalian alam.Tuhan Yang
Maha Rahman.Maha Rahim Shalawat serta salam senantiasa tercurah untuk
kekasih Allah, Muhammad Rasulullah Shallahu 'alaihi wassalam.Allahumma Shalli
wa Salim Ala Sayyidina Muhammadin wa Ala aali Sayyidina Muhammadin fi Kulli Lam
Hatin wa na Fasinn bi'adadi Kulli Ma'lu Mil Lak. `* • Yaa Rabbi • * '¯)
Ajarilah kami bagaimana memberi sebelum meminta, berpikir sebelum bertindak,
santun dalam berbicara, tenang ketika gundah, diam ketika emosi melanda,
bersabar dalam setiap ujian.Jadikanlah kami orang yg selembut Abu Bakar
Ash-Shiddiq, sebijaksana Umar bin Khattab, sedermawan Utsman bin Affan,
sepintar Ali bin Abi Thalib, sesederhana Bilal, setegar Khalid bin Walid
radliallahu'anhum ღ
Amiin ya Rabbal'alamin. Pernah kami bahas masalah hukum
pacaran. Untuk menguatkan artikel sebelumnya, berikut kami rinci beberapa
pelanggaran pacaran dan materi ini .. pelanggaran dalam pacaran
adalah:
1. Melakukan
berbagai hal antisipasi zina.
Padahal
segala perantara menuju zina itu dilarang, baik dengan memandang lawan jenis
dengan syahwat (nafsu), meraba atau menyentuh, berduaan, apalagi sampai
berciuman meskipun hal-hal tersebut tidak sampai zina.Allah Ta'ala
berfirman, ولا تقربوا الزنا إنه كان فاحشة وساء سبيلا "Dan
janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan
yang keji. Dan suatu jalan yang buruk. "(QS. Al Isro ':
32). Kata Asy Syaukani dalam Fathul Qodir, "Jika mendekati zina
dengan melakukan berbagai hal sebagai antisipasi zina itu terlarang, maka zina
sendiri jelas terlarang. Karena sesuatu itu haram, maka segala perantara
menuju sesuatu tersebut jelas haram. Inilah yang dimaksud dalam konteks
kalimat. "Syaikh 'Abdurrahman As Sa'di dalam kitab tafsirnya menjelaskan,"
Larangan dalam ayat ini adalah larangan untuk mendekati zina. Larangan
mendekati saja tidak dibolehkan apalagi sampai melakukan zina itu
sendiri. Larangan mendekati zina ini meliputi larangan melakukan berbagai
antisipasi dan perantara menuju zina. "
2.Berduaan
dengan lawan jenis.
Ini
juga pelanggaran yang tidak bisa dipungkiri.Berduaan bisa jadi berduaan di satu
tempat, di kegelapan, atau di tempat sepi, atau bisa jadi berduaan lewat
sms-an, telepon atau lebih keren lagi lewat pesan facebook.Banyak kejadian yang
berawal dari berduaan seperti ini, di antaranya berhubungan lewat inbox
facebook, lalu mengajak ketemuan, lantas ujung-ujungnya terjadilah apa yang
terjadi. Berduaan dengan lawan jenis terlarang berdasarkan sabda Nabi
shallallahu 'alaihi wa sallam, ألا لا يخلون رجل بامرأة لا تحل له, فإن ثالثهما الشيطان, إلا محرم "Janganlah seorang
laki-laki berduaan dengan seorang wanita yang tidak halal baginya karena
sesungguhnya syaithan adalah orang ketiga di antara mereka berdua kecuali
apabila bersama mahromnya. (HR. Ahmad no. 15734. Syaikh Syu'aib Al Arnauth
mengatakan hadits ini shohih dilihat dari jalur lainnya)
3. Tidak
menundukkan pandangan.
Dengan
lawan jenis kita diperintahkan untuk menundukkan pandangan dan jelas terlarang
jika dengan syahwat (nafsu). Perintah ini dimaksudkan agar lebih menjaga
hati dan agar hati tidak tergoda pada zina.Memandang lawan jenis barulah jadi
halal jika melalui hubungan pernikahan atau dibolehkan jika wanita yang
dipandang masih mahrom kita. Sisa memandangn lawan jenis, disebutkan dalam
hadits Jabir bin 'Abdillah, سألت رسول الله - صلى الله عليه وسلم - عن نظر الفجاءة فأمرنى أن أصرف بصرى. "Aku bertanya kepada
Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam tentang pandangan yang cuma selintas
(tidak sengaja) .Kemudian Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
memerintahkan kepadaku agar aku segera memalingkan pandanganku. "(HR.
Muslim no. 5770).
4. Tidak
menjaga aurat.Ini pun jelas ada dalam pacaran.
Karena
seringnya berdua-duaan, si pria pun ingin melihat aurat wanita. Si pria
ingin melihat indah gemulai rambutnya dan sebagainya yang merupakan
aurat. Padahal menutup aurat dengan mengenakan jilbab itu adalah wajib
sebagaimana firman Allah Ta'ala, يا أيها النبي قل لأزواجك وبناتك ونساء المؤمنين يدنين عليهن من جلابيبهن ذلك أدنى أن يعرفن فلا يؤذين وكان الله غفورا رحيما "Hai Nabi, katakanlah
kepada istri-istrimu, anak- anak perempuanmu dan istri-istri orang mukmin:
"Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh
mereka". Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal,
karena itu mereka tidak di ganggu. Dan Allah adalah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang. "(QS. Al Ahzab: 59). Melihat aurat wanita barulah
dibolehkan jika memang halal sebagai istri, bukan saat pacaran. Kerabatnya
saja yang masih mahrom dibolehkan melihat sebatas anggota tubuh yang nampak
ketika berwudhu. Lantas kenapa orang yang jauh sampai dibolehkan melihat
kehormatan wanita tersebut padahal akad nikah pun belum ada?
5. Bersentuhan dengan lawan jenis.
Ini
pun pelanggaran yang sering dilakukan oleh yang berpacaran. Baik di
kesepian maupun tempat umum, seringnya ingin berjalan bergandengan tangan
padahal belum halal. Dari Abdulloh bin 'Amr, "Sesungguhnya Rasulullah
tidak pernah berjabat tangan dengan wanita ketika berbaiat." (HR. Ahmad
dishohihkan oleh Syaikh Salim dalam Al Manahi As Syari'ah )Dari Umaimah bintu
Ruqoiqoh dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda," Sesungguhnya aku tidak pernah menjabat tangan para wanita,
hanyalah perkataanku untuk seratus orang wanita seperti perkataanku untuk satu
orang wanita. "(HR. Tirmidzi, Nasai, Malik dishohihkan oleh Syaikh Salim
Al Hilaliy) Zina tangan adalah dengan menyentuh lawan jenis yang bukan
mahrom sehingga ini menunjukkan haramnya.
Dari
Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Rasulullah shallallahu' alaihi wa sallam
bersabda, كتب على ابن آدم نصيبه من الزنى مدرك ذلك لا محالة فالعينان زناهما النظر والأذنان زناهما الاستماع واللسان زناه الكلام واليد زناها البطش والرجل زناها الخطا والقلب يهوى ويتمنى ويصدق ذلك الفرج ويكذبه "Setiap
anak Adam telah ditakdirkan bagian untuk berzina dan ini suatu yang pasti
terjadi, tidak bisa tidak.Zina kedua mata adalah dengan melihat. Zina
kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan adalah dengan
berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh).Zina kaki adalah
dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan dan
berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau
mengingkari yang demikian. "(HR. Muslim no. 6925) Ini baru lima
pelanggaran yang kami ungkap dari sisi dalil. Namun masih banyak
pelanggaran selain itu yang semuanya berujung pada zina. Awal berpacaran
saja penuh kekhawatiran karena seringkali melakukan dosa, ujungnya pun penuh
penyesalan. Luqman berkata kepada anaknya, "Wahai
anakku. Hati-hatilah dengan zina. Di awal zina, selalu penuh rasa
khawatir. Ujung-ujungnya akan penuh penyesalan. (Tafsir Al Qur'an Al
'Azhim, 10/326)
So
... stop pacaran! Tempuh jalan yang halal. Cukup ta'aruf (perkenalan
dalam waktu singkat) ketika ingin serius nikah, lantas datang ke rumah ortu
untuk lamaran, dan langsungkanlah segera pernikahan, jangan
tunda-tunda. Lebih cepat, lebih baik!Semoga Allah beri taufik pada para
remaja sekalian untuk mengenal ajaran Nabinya dan semoga mereka pun semakin
bertakwa dan takut akan siksa-Nya. Wallahu waliyyut taufiq.